Juknis Baru BOS dan BOP (Permendikbud Nomor 19 dan 20 Tahun 2020)
Apa kabar Bapak dan Ibu semua? Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiat. Pada kesempatan ini saya ingin membagikan informasi yang baru saja dirilis oleh Kemendikbud. Apa itu? Yaitu tentang penyesuaian atas penggunaan dana BOS, baik BOS Reguler dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19 ini.
Beberapa waktu lalu, melalui konferensi pers secara virtual, Mendikbud menyampaikan akan ada perubahan pada penggunaan dana BOS selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19. Tujuannya adalah untuk mengakomodir kebutuhan sekolah selama masa pandemi ini. Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan perubahan juknis BOS yang dimaksud akan segera dirilis.
Juknis BOS yang baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 dan 20 tahun 2020, yang bisa anda download di bagian akhir postingan ini. Lalu, apakah juknis sebelumnya tidak berlaku. Tidak ya Bapak Ibu. Juknis BOS sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tetap berlaku, sebab juknis terbaru ini hanya berlaku selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19.
Diantara hal penting dalam penyesuaian juknis ini adalah sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi guru maupun siswa. Disamping itu, dana BOS dan BOP bisa juga dipakai untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi guru dan/atau siswa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga bisa dipakai untuk membeli cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Terkait apa saja penyesuaian dalam Permendikbud Nomor 19 dan 20 tahun 2020, bisa Bapak Ibu lihat pada gambar di bawah ini:
BOS Reguler (SD/SMP/SMA):
BOP BOP PAUD dan Kesetaraan:
Download File:
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.pdf
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020.pdf
Demikian informasi singkat tentang adanya petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan BOP selama masa pandemi Covid-19 ini. Semoga bermanfaat...