Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran Pajak Bendahara BOS
Membayar pajak merupakan kewajiban bendahara BOS atas pengeluaran tertentu yang bersumber dari dana BOS. Seperti honorarium untuk kegiatan tertentu, pembelian barang/jasa, atau pemakaian jasa dari pihak ketiga.
Dalam praktiknya, banyak yang belum mengetahui apa saja pajak pajak yang harus dikeluarkan. Berikut ini jenis pajak yang bersumber dari Dana BOS sekaligus kode akun dan kode jenis setorannya.
Penerimaan honorarium yang diterima tidak rutin (PPh Pasal 21)
1. Diterima oleh PNS (Tarif 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV) *)
Kode akun: 411121
Kode jenis setoran: 402
2. Diterima oleh selain PNS (Tarif 5%) *)
Kode akun: 411121
Kode jenis setoran: 100
Pembelian Barang/Jasa
1. Jenis Pajak: PPN (Tarif 10%)
Kode akun: 41121
Kode jenis setoran: 900 ***)
2. PPh Pasal 22 (Tarif 1,5%) **)
Kode akun: 411122
Kode jenis setoran: 900 ****)
Pemakaian Jasa oleh Bendahara kepada pihak ketiga (catering, service komputer, sewa kendaraan, servis kendaraan dll)
1. Jenis Pajak: PPh Pasal 23 **)
Kode akun: 411124
Kode jenis setoran: 100 (persewaan barang jasa selain persewaan tanah/bangunan)
2. Jenis Pajak: PPh Pasal 23 **)
Kode akun: 411124
Kode jenis setoran: 104 (jasa teknik, manajemen, konsultan, catering, servis kendaraan dll)
Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4(2) (seperti persewaaan tanah/bangunan, jasa konstruksi dll)
1. Jenis Pajak: PPh Final Pasal 4(2)
Kode akun: 411128
Kode jenis setoran: Kode menyesuaikan dengan jenis kegiatan (bisa ditanyakan lebih lanjut kepada petugas)
Catatan :
*) Apabila penerima honorarium tidak atau belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 dipotong 20% lebih lebih tinggi dari tarif normal.
**) Apabila rekanan/penyedia barang atau jasa tidak atau belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 dipotong 2 kali lipat lebih tinggi dari tarif normal.
***) Untuk transaksi pembelian minimal Rp. 1 juta dan tidak terpecah-pecah.
****) untuk transaksi pembelan minimal Rp. 2 Juta dan tidak terpecah-pecah (jika menuunakan dana BOS tidak perlu memotong PPh Pasal 22 tapi tetap memungut 10%.
Itulah penjelasan tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Bendahara BOS. Mudah-mudahan membantu bagi teman-teman yang membutuhkan.